Archive for April 2017
Etika dan Profesionalisme (Tugas 2)
1. Jelaskan
motif-motif yang mendasari penyalahgunaan etika dalam teknologi sistem
informasi sehingga menyebabkan seseorang atau pihak lain terganggu!
- Motif intelektual yaitu kejahatan yang dilakukan
hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk
merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan
motif ini pada umumnya dilakukan secara individu.
- Motif ekonomi, politik, dan criminal yaitu
kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang
berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihat lain. Kejahatan dengan
motif ini pada umumnya dilakukan secara korporasi atau kelompok.
2. Tindakan
apa yang harus dilakukan untuk mengatasi gangguan akibat penyalahgunaan etika
dalam teknologi sistem informasi!
Karena banyaknya tindak kejahatan dalam
penyalahgunaan teknologi sistem informasi, maka dari itu kita perlu melakukan
beberapa tindakan pengamanan. Berikut beberapa tindakan yang dapat dilakukan
untuk mengatasi gangguan tersebut :
- Mengganti password secara berkala.
- Menggunakan security software yang terbaru dan
baik.
- Cek alamat tautan/URL.
- Tidak mengekspos data diri pribadi ke internet.
3. Sebutkan
dan jelaskan salah satu contoh kasus yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari
yang berkaitan dengan penyalahgunaan etika dalam etika teknologi sistem
informasi!
Salah satu contoh kasus yang terjadi yaitu kasus
hacking. Modus ini biasanya dilakukan untuk menipu atau mengacak-acak data
sehingga pemilik aslinya tidak dapat mengaksesnya kembali. Contohnya menghacking
akun social media orang lain sehingga pemilik akun tidak dapat membukanya
kembali atau menyebarkan data pemilik akun secara bebas tanpa izin.
Sumber :
https://praptoprasojo.wordpress.com/author/praptoprasojo/
http://indonesiakuindonesia.blogspot.co.id/2015/04/contoh-kasus-cybercrime-di-indonesia.html
Sumber :
https://praptoprasojo.wordpress.com/author/praptoprasojo/
http://indonesiakuindonesia.blogspot.co.id/2015/04/contoh-kasus-cybercrime-di-indonesia.html